Informasi Jalur Masuk
Tahun Ajaran 2024/2025
Jalur Masuk Pendaftaran Peserta Didik Baru Online dibagi menjadi 4 Jalur yaitu Afirmasi, Prestasi, Zonasi dan Perpindahan Orang Tua
Pembagian Jalur Masuk
PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilakukan secara daring dan Luring yang meliputi Satuan Pendidikan Penerima peserta didik baru SD dan SMP. Dasar Pelaksanaan PPDB online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, yang terbagi menjadi 4 (empat) Jalur Yaitu :
Afirmasi
Prestasi
Zonasi
Perpindahan Orang Tua
Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan salah satu bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (Program Keluarga Harapan / Kartu Keluarga Sejahtera / DTKS). Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/ wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat.
Untuk formulir surat pernyataan dapat di download disini
Diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kota. Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Diperuntukan bagi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, berdasarkan titik koordinat dari rumah calon peserta ke sekolah tujuan sesuai Kartu Keluarga. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Kota Tanjungpinang terdaftar minimal 6 (enam) bulan.
Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari luar kota Tanjungpinang, dengan melampirkan Surat Keterangan Disdukcapil/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.